Posted in

Hadits Arba’in nomor 33 “Tuntunan ketika Bersengketa”

Perselisihan merupakan bagian dari kehidupan manusia. Perbedaan kepentingan, kesalahpahaman, persoalan harta, utang-piutang, hubungan keluarga, maupun perbedaan pandangan dapat menjadi sebab terjadinya sengketa. Islam tidak membiarkan manusia menyelesaikan perselisihan dengan emosi dan kesewenang-wenangan. Islam memberikan tuntunan agar sengketa diselesaikan dengan keadilan, bukti, tabayyun, kesaksian, dan akhlak yang baik.

Salah satu landasan penting dalam persoalan ini adalah hadis ke-33 dalam kitab Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Hadis ini membahas prinsip penting dalam penyelesaian sengketa dan menjadi salah satu dasar dalam hukum Islam.

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ:

«لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِ البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ»

Artinya:

“Seandainya setiap manusia bebas menuntut, niscaya banyak orang yang menuntut harta dan jiwa orang lain. Akan tetapi, orang yang menuntut harus mendatangkan bukti, sedangkan orang yang menyangkal harus bersumpah.”

Sanad dan Derajat Hadis

Hadis ini diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dalam salah satu sanad yang terdapat dalam Shahih Muslim, hadis ini melalui Abu Ath-Thahir, Ibnu Wahb, Ibnu Juraij, Ibnu Abi Mulaikah, kemudian Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Imam An-Nawawi menyebut:

حَدِيثٌ حَسَنٌ، رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ هَكَذَا، وَبَعْضُهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ

“Hadis ini hasan. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan redaksi seperti ini, sedangkan sebagian redaksinya terdapat dalam Shahihain.”

Pokok hadis ini juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Karena itu, prinsip utama yang dikandungnya memiliki dasar yang kuat dalam Sunnah Nabi ﷺ.

Islam Memberikan Tuntunan dalam Perselisihan

Dalam Al-Wafi: Syarah Hadis Arba’in Imam An-Nawawi, hadis ke-33 diberi pembahasan tentang dasar-dasar hukum dalam Islam. Hal ini menunjukkan bahwa hadis tersebut tidak hanya berbicara tentang teknik peradilan, tetapi juga tentang tujuan syariat dalam menjaga hak manusia.

Ketika dua pihak bersengketa, syariat tidak membiarkan pihak yang lebih kuat mengambil hak pihak yang lebih lemah. Diperlukan aturan mengenai siapa yang harus memberikan bukti, siapa yang diminta bersumpah, dan bagaimana seorang hakim mengambil keputusan.

Dengan demikian, hukum Islam bertujuan menjaga jiwa, harta, kehormatan, dan hak manusia, sekaligus mencegah terjadinya kezaliman.

Klaim Tidak Sama dengan Kebenaran

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ

“Seandainya manusia diberi berdasarkan dakwaan mereka…”

Kalimat ini mengandung pelajaran yang sangat penting: sebuah klaim tidak otomatis menjadi kebenaran.

Jika setiap orang dapat memperoleh hak hanya dengan mengaku, maka orang dapat dengan mudah mengatakan:

“Rumah itu milik saya.”

“Uang itu milik saya.”

“Dia berutang kepada saya.”

“Dia telah melakukan kejahatan.”

Jika semua klaim tersebut langsung diterima, kehidupan masyarakat akan berada dalam kekacauan.

Karena itu Rasulullah ﷺ melanjutkan:

الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي

“Bukti berada pada pihak yang mengajukan klaim.”

Penjelasan Ibn Daqiq al-‘Id: Mengapa Bukti pada Penggugat?

Imam Taqiyuddin Abu Al-Fath Muhammad bin Ali bin Wahb, yang dikenal sebagai Ibn Daqiq al-‘Id, memberikan penjelasan yang sangat mendalam mengenai hikmah kaidah ini.

Menurut beliau, pihak yang mengajukan klaim berada pada posisi yang lebih lemah karena ia mengemukakan sesuatu yang bertentangan dengan keadaan asal. Sementara pihak yang mengingkari berada pada posisi yang lebih kuat karena pada dasarnya seseorang dianggap bebas dari tanggungan sampai ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.

Beliau kemudian menjelaskan sebuah keseimbangan yang sangat indah:

البَيِّنَةُ حُجَّةٌ قَوِيَّةٌ، وَالْيَمِينُ حُجَّةٌ ضَعِيفَةٌ

Secara makna, bukti merupakan hujjah yang kuat, sedangkan sumpah merupakan hujjah yang lebih lemah karena lebih dekat dengan kemungkinan penyalahgunaan.

Karena itu, syariat menempatkan hujjah yang kuat pada pihak yang secara posisi lebih lemah, yaitu penggugat, dan hujjah yang lebih ringan pada pihak yang secara posisi lebih kuat, yaitu pihak yang mengingkari.

Ibn Daqiq al-‘Id menyebut alasan ini sebagai suatu penjelasan yang baik tentang hikmah kaidah tersebut.

Ini menunjukkan bahwa sistem hukum Islam tidak sekadar menetapkan aturan, tetapi juga mempertimbangkan keseimbangan antara posisi para pihak dan kekuatan alat bukti.

Bayyinah Bukan Sekadar “Dua Orang Saksi”

Dalam pembahasan Al-Wafi, al-bayyinah berkaitan dengan sesuatu yang dapat menjelaskan kebenaran suatu klaim. Kesaksian merupakan salah satu bentuk bayyinah, tetapi pembahasan fikih mengenai pembuktian memiliki rincian yang lebih luas.

Jenis dan jumlah saksi dapat berbeda sesuai dengan jenis perkara. Karena itu, tidak tepat memahami hadis ini secara sederhana bahwa setiap perkara selalu membutuhkan bentuk pembuktian yang sama.

Dalam hukum Islam terdapat pembahasan mengenai kesaksian, pengakuan, sumpah, dan bentuk-bentuk pembuktian lainnya sesuai dengan jenis perkara dan ketentuan fikih.

Penjelasan Al-Majalisus Saniyyah: Menjaga Hak dan Menghindari Kezaliman

Syaikh Ahmad bin Hijazi Al-Fasyani dalam Al-Majalisus Saniyyah fi Al-Kalam ‘ala Al-Arba’in An-Nawawiyyah juga memberikan penekanan terhadap prinsip pembuktian dalam hadis ini.

Inti penjelasannya dapat dipahami bahwa apabila manusia diberi hak hanya berdasarkan dakwaan, maka akan terbuka pintu kezaliman yang sangat luas. Orang dapat dengan mudah mengklaim harta, kehormatan, atau hak orang lain.

Karena itu, syariat memberikan batas yang jelas: orang yang menuntut harus memiliki dasar pembuktian, sedangkan pihak yang mengingkari memiliki mekanisme sumpah sesuai ketentuan hukum.

Penjelasan Al-Fasyani memperkuat pesan moral hadis bahwa aturan pembuktian bukan dimaksudkan untuk mempersulit orang yang benar, tetapi untuk mencegah orang yang batil mengambil hak orang lain melalui klaim yang tidak berdasar.

Dengan demikian, hadis ini sekaligus merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari kezhaliman dan perselisihan yang tidak berkesudahan.

Saksi bagi Penggugat dan Sumpah bagi yang Mengingkari

Hadis menyatakan:

وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ

“Dan sumpah dibebankan kepada orang yang mengingkari.”

Artinya, ketika seseorang mengajukan tuntutan tetapi tidak mampu menghadirkan bukti yang diperlukan, pihak yang dituntut dapat diminta bersumpah sesuai dengan ketentuan hukum.

Namun, sumpah bukanlah alat untuk mempermainkan hukum.

Seseorang yang bersumpah atas nama Allah harus menyadari bahwa Allah mengetahui apakah sumpah tersebut benar atau dusta.

Karena itu, sumpah harus dipandang sebagai amanah agama, bukan sekadar prosedur formal.

Penjelasan Ibn Daqiq al-‘Id tentang Pengecualian

Ibn Daqiq al-‘Id juga mengingatkan bahwa kalimat:

وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ

bersifat umum, tetapi dalam fikih terdapat beberapa keadaan yang menjadi pengecualian.

Beliau menyebut, di antaranya, persoalan satu saksi disertai sumpah penggugat, sumpah dalam perkara qasamah, serta beberapa keadaan yang berkaitan dengan sumpah para pemegang amanah ketika muncul tuduhan terhadap mereka.

Hal ini menunjukkan bahwa kaidah hadis merupakan prinsip umum, sedangkan penerapannya memiliki rincian yang dibahas dalam fikih dan berbeda dalam beberapa masalah menurut mazhab.

Karena itu, hadis tidak boleh dipahami secara terpisah dari keseluruhan sistem hukum Islam.

Keadilan Tidak Boleh Berdasarkan Kedekatan

Allah berfirman:

كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ

“Jadilah kalian orang-orang yang benar-benar menegakkan keadilan.”

(QS. An-Nisa’: 135)

Allah juga berfirman:

اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

(QS. Al-Ma’idah: 8)

Ayat-ayat ini mengajarkan bahwa ketika terjadi sengketa, kita tidak boleh menjadikan kedekatan sebagai ukuran kebenaran.

Keluarga harus tetap adil kepada keluarga. Guru harus tetap adil kepada murid. Pengurus harus tetap adil kepada anggota. Pemimpin harus tetap adil kepada masyarakat.

Kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling dekat dengan kita.

Tabayyun Sebelum Mengambil Keputusan

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا

“Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepada kalian membawa suatu berita, maka telitilah.”

(QS. Al-Hujurat: 6)

Prinsip tabayyun sangat penting dalam penyelesaian sengketa.

Jangan hanya mendengar satu pihak lalu langsung mengambil kesimpulan. Dengarkan kedua belah pihak, periksa bukti, pahami konteks, dan pastikan informasi yang diterima benar.

Dengan demikian terdapat hubungan yang kuat antara Al-Qur’an dan hadis:

Berita membutuhkan tabayyun, sedangkan klaim membutuhkan bayyinah.

Dokumentasi sebagai Bentuk Kehati-hatian

Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 282:

فَاكْتُبُوهُ

“Maka hendaklah kalian menuliskannya.”

Ayat ini berkaitan dengan pencatatan utang-piutang.

Dalam kehidupan modern, semangat ayat ini dapat diterapkan dengan menyimpan kontrak, kuitansi, bukti transfer, laporan keuangan, dokumen kepemilikan, dan dokumen penting lainnya.

Dokumentasi bukan berarti kita tidak percaya kepada orang lain. Justru dokumentasi dapat membantu menjaga kepercayaan agar tidak rusak ketika terjadi perbedaan ingatan atau kesalahpahaman.

Ketika Sengketa Terjadi di Era Media Sosial

Hadis ini sangat relevan dengan kehidupan digital.

Hari ini seseorang dapat menuduh orang lain melalui WhatsApp, Instagram, Facebook, TikTok, YouTube, atau platform lainnya. Sebuah screenshot atau potongan video dapat menyebar kepada ribuan orang dalam waktu singkat.

Padahal:

Viral tidak selalu berarti benar.

Banyak orang yang mengulang suatu informasi juga tidak otomatis menjadikannya fakta.

Karena itu, sebelum membagikan tuduhan, kita perlu memeriksa sumber, keaslian bukti, konteks, waktu kejadian, dan memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk memberikan klarifikasi.

Prinsip hadis ini sangat relevan untuk membangun budaya digital yang sehat:

Jangan sebarkan tuduhan sebelum tabayyun.

Hakim dan Batas Kewenangannya

Pembahasan para ulama juga mengingatkan bahwa seorang hakim harus berhati-hati dalam menjatuhkan keputusan.

Putusan tidak boleh dibangun semata-mata berdasarkan prasangka atau kecenderungan pribadi. Para pihak harus didengar dan bukti yang diajukan harus diperiksa.

Dalam konteks ini terdapat pelajaran penting: putusan hukum manusia tidak selalu identik dengan hakikat suatu perkara di sisi Allah.

Seseorang mungkin memenangkan suatu perkara karena bukti yang diajukan secara lahiriah, tetapi jika ia mengetahui bahwa hak tersebut sebenarnya bukan miliknya, maka kemenangan itu tidak menjadikan yang haram menjadi halal.

Karena itu, ukuran seorang Muslim bukan sekadar:

“Apakah saya menang?”

Tetapi:

“Apakah saya benar di hadapan Allah?”

Bersengketa Tanpa Kehilangan Akhlak

Islam tidak mengajarkan bahwa ketika seseorang bersengketa, ia bebas melakukan apa saja.

Perselisihan tidak boleh menjadi alasan untuk:

  • menghina;
  • memfitnah;
  • membuka aib;
  • menyebarkan data pribadi;
  • mengancam;
  • melakukan kekerasan;
  • atau mengambil hak orang lain.

Bahkan ketika sedang memperjuangkan hak, seorang Muslim tetap terikat dengan akhlak Islam.

Tujuan penyelesaian sengketa bukan sekadar mengalahkan lawan, tetapi mengembalikan hak dan menghentikan kezaliman.

Tuntunan Praktis Ketika Bersengketa

Berdasarkan hadis dan penjelasan para ulama, ketika menghadapi sengketa kita dapat mengikuti beberapa langkah:

Pertama, tenangkan diri dan jangan mengambil keputusan dalam keadaan emosi.

Kedua, dengarkan kedua belah pihak.

Ketiga, bedakan antara fakta, dugaan, dan opini.

Keempat, pihak yang mengajukan klaim hendaknya menghadirkan bukti.

Kelima, lakukan tabayyun terhadap informasi yang diterima.

Keenam, jangan menggunakan sumpah secara sembarangan.

Ketujuh, simpan dokumen dan bukti yang berkaitan dengan hak.

Kedelapan, jangan menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.

Kesembilan, jika sengketa tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tempuh mekanisme penyelesaian yang sah dan adil.

Kesepuluh, tetap menjaga akhlak dan ketakwaan selama proses penyelesaian.

Hikmah Utama

Hadis ke-33 mengajarkan bahwa syariat Islam hadir untuk menjaga kehidupan manusia dari kekacauan dan kezaliman.

Menurut penjelasan para ulama, kekuatan hadis ini terletak pada keseimbangan: pihak yang mengklaim harus membawa hujjah yang kuat, sedangkan pihak yang mengingkari memiliki mekanisme sumpah.

Ibn Daqiq al-‘Id menjelaskan hikmah pembagian tersebut dari sisi kekuatan hujjah: penggugat berada pada posisi yang membutuhkan penguatan karena mengajukan sesuatu yang bertentangan dengan keadaan asal, sehingga diberikan alat bukti yang lebih kuat.

Sementara itu, penjelasan Al-Wafi memperlihatkan bagaimana prinsip tersebut berkembang menjadi pembahasan fikih tentang kesaksian, sumpah, jenis perkara, dan pengecualiannya. Adapun Al-Majalisus Saniyyah menekankan dimensi moral dan tujuan syariat dalam mencegah manusia mengambil hak orang lain hanya berdasarkan klaim.

Ketiga penjelasan tersebut saling melengkapi:

An-Nawawi memberikan prinsip hadis.

Ibn Daqiq al-‘Id menjelaskan hikmah dan struktur argumentasi hukumnya.

Al-Wafi menguraikan penerapan fikihnya.

Al-Fasyani dalam Al-Majalisus Saniyyah memperkuat dimensi nasihat dan akhlaknya.

Penutup

Sengketa mungkin tidak selalu dapat dihindari, tetapi seorang Muslim harus mengetahui bagaimana menghadapinya.

Hadis ke-33 Al-Arba’in An-Nawawiyyah mengajarkan:

Klaim membutuhkan bukti.
Pihak yang dituduh harus didengar.
Sumpah harus dijaga kesuciannya.
Berita harus diverifikasi.
Keputusan harus ditegakkan dengan adil.

Dalam kehidupan modern, prinsip tersebut dapat diterapkan di rumah, sekolah, pesantren, organisasi, tempat kerja, masyarakat, bahkan media sosial.

Jangan menjadikan tuduhan sebagai putusan. Jangan menganggap viral sebagai kebenaran. Jangan membela seseorang hanya karena kedekatan. Dan jangan menggunakan hukum untuk mengambil sesuatu yang kita ketahui bukan hak kita.

Pada akhirnya, tujuan seorang Muslim ketika bersengketa bukan semata-mata menang, tetapi menegakkan kebenaran, mengembalikan hak, menghindari kezaliman, menjaga kehormatan manusia, dan mencari ridha Allah.

Sebab manusia mungkin dapat memenangkan sebuah perkara di hadapan manusia, tetapi tidak mungkin memenangkan kebatilan di hadapan Allah.

“Dengarkan kedua pihak, periksa buktinya, lakukan tabayyun, tegakkan keadilan, dan tetaplah bertakwa kepada Allah ketika bersengketa.”

Referensi Kepustakaan

  1. Al-Bugha, Musthafa Dieb dan Muhyiddin Mistu. Al-Wafi fi Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Jakarta: Qisthi Press.
  2. An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hadis ke-33.
  3. An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Beirut: Dar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi.
  4. Ibn Daqiq Al-‘Id, Muhammad bin Ali. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Pembahasan hadis ke-33. Penjelasan beliau mencakup hikmah pembagian bayyinah dan sumpah serta beberapa pengecualiannya.
  5. Al-Fasyani, Ahmad bin Hijazi. Al-Majalisus Saniyyah fi Al-Kalam ‘ala Al-Arba’in An-Nawawiyyah.
  6. Al-Baihaqi, Ahmad bin Al-Husain. As-Sunan Al-Kubra. Kitab Asy-Syahadat dan Al-Aqdiyah.
  7. Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih Al-Bukhari. Kitab At-Tafsir dan Al-Aiman wa An-Nudzur.
  8. Muslim bin Al-Hajjaj. Shahih Muslim. Kitab Al-Aqdiyah, hadis tentang sumpah bagi pihak yang didakwa.
  9. Ibn Rajab Al-Hanbali, Abdurrahman bin Ahmad. Jami’ Al-‘Ulum wal-Hikam fi Syarh Khamsin Haditsan min Jawami’ Al-Kalim.
  10. Ibn Katsir, Ismail bin Umar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.
  11. Al-Qurthubi, Muhammad bin Ahmad. Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an.
  12. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *