1. Teks Hadits (Hadits nomor 14 Kitab Mukhtashar Ibn Abi Jamrah)
إِنَّ اللهَ لَا يَقْبِضُ العِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ العِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ العِلْمَ بِقَبْضِ العُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا، اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوسًا جُهَّالًا، فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا.
“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya secara langsung dari manusia, tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama. Sampai ketika tidak tersisa seorang alim pun, manusia mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin/rujukan. Mereka ditanya, lalu mereka memberikan fatwa tanpa ilmu. Akibatnya mereka sesat dan menyesatkan.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
2. Sanad Hadits
Hadits ini terdapat dalam Shahih al-Bukhari melalui beberapa jalur. Salah satu sanad yang masyhur:
البخاري ← يحيى بن موسى ← الوليد بن مسلم ← شعيب بن أبي حمزة ← أبو الزناد ← عبد الرحمن الأعرج ← عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما ← النبي ﷺ
Secara ringkas:
Imam al-Bukhari → Yahya bin Musa → al-Walid bin Muslim → Syu’aib bin Abi Hamzah → Abu az-Zinad → Abdurrahman bin al-A’raj → Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash → Rasulullah ﷺ.
Hadits ini bersumber dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma.
3. Profil Para Perawi
A. Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash رضي الله عنه
Nama lengkapnya:
عبد الله بن عمرو بن العاص بن وائل السهمي
Beliau adalah sahabat Nabi ﷺ yang terkenal sangat rajin menuntut dan mencatat ilmu.
Beliau memiliki perhatian besar terhadap hadits. Rasulullah ﷺ bahkan mengizinkan beliau untuk menulis apa yang beliau dengar dari Nabi ﷺ.
Di antara keistimewaannya adalah kemampuan dalam membaca dan memahami kitab-kitab terdahulu serta keluasan ilmu.
Beliau wafat sekitar 65 H menurut pendapat yang masyhur.
Status: Sahabat Nabi ﷺ → seluruh sahabat dinilai adil menurut prinsip ilmu hadits Ahlussunnah.
B. Abdurrahman bin Hurmuz al-A’raj
Dikenal dengan:
عبد الرحمن بن هرمز الأعرج
Seorang tabi’in besar dan ulama Madinah.
Beliau dikenal sebagai ahli ilmu dan periwayat hadits yang terpercaya.
Status: Tabi’in, tsiqah.
C. Abu az-Zinad
Nama:
Abdullah bin Dzakwan
Dikenal dengan kunyah:
أبو الزناد
Beliau merupakan ulama dan ahli hadits Madinah.
Wafat sekitar 130 H.
Para ulama jarh wa ta’dil menilainya sebagai perawi yang terpercaya.
Status: Tsiqah.
D. Syu’aib bin Abi Hamzah
Nama:
شعيب بن أبي حمزة
Beliau termasuk perawi terpercaya dan banyak meriwayatkan dari Abu az-Zinad.
Wafat sekitar 162 H.
Status: Tsiqah.
E. Al-Walid bin Muslim
Nama:
الوليد بن مسلم الدمشقي
Beliau adalah seorang muhaddits dari Syam dan termasuk guru Imam al-Bukhari.
Wafat sekitar 195 H.
Beliau dinilai sebagai perawi yang kuat, meskipun para ulama hadits memberikan perhatian terhadap masalah tadlis taswiyah yang dikenal dalam sebagian riwayatnya. Namun jalur hadits ini memiliki dasar yang kuat dan terdapat dalam Shahih al-Bukhari.
F. Yahya bin Musa
Nama:
يحيى بن موسى البلخي
Beliau adalah salah seorang guru Imam al-Bukhari.
Dikenal sebagai perawi yang terpercaya.
G. Imam al-Bukhari
Nama lengkap:
أبو عبد الله محمد بن إسماعيل البخاري
Lahir 194 H, wafat 256 H.
Beliau adalah penyusun:
الجامع الصحيح المسند من حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم وسننه وأيامه
yang lebih dikenal sebagai Shahih al-Bukhari.
Kitab tersebut merupakan salah satu kitab hadits paling otoritatif dalam tradisi Ahlussunnah.
4. Takhrij Hadits
Hadits ini termasuk muttafaqun ‘alaih, yaitu diriwayatkan oleh:
- Imam al-Bukhari
- Imam Muslim
Di antaranya:
Shahih al-Bukhari, Kitab al-‘Ilm (كتاب العلم), dalam pembahasan tentang bagaimana ilmu dicabut.
Juga diriwayatkan oleh:
Shahih Muslim, Kitab al-‘Ilm (كتاب العلم).
Hadits ini juga memiliki beberapa jalur dan redaksi yang berdekatan dalam kitab-kitab hadits lainnya.
Dengan demikian, hadits ini bukan hanya hadits Bukhari, tetapi juga diriwayatkan oleh Muslim.
5. Derajat Hadits
صحيح – Shahih
Bahkan derajatnya lebih kuat karena:
متفق عليه – Muttafaqun ‘Alaih
Artinya hadits tersebut disepakati oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih mereka.
Maka hadits ini termasuk hadits yang sangat kuat dan dapat dijadikan hujjah dalam masalah ilmu, pendidikan, fatwa, kepemimpinan keilmuan, dan adab mengambil ilmu.
6. Penjelasan Matan Hadits
Ada beberapa kata kunci yang perlu diperhatikan.
أ. إِنَّ اللهَ لَا يَقْبِضُ العِلْمَ
“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu.”
Maksudnya bukan Allah mengambil ilmu dari dada manusia secara tiba-tiba sehingga manusia mendadak lupa seluruh ilmu.
Nabi ﷺ menjelaskan mekanismenya pada bagian berikutnya.
ب. انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ العِبَادِ
“Dengan mencabutnya langsung dari manusia.”
Ini menunjukkan bahwa hilangnya ilmu bukan terutama karena manusia tiba-tiba kehilangan kemampuan mengingat, tetapi melalui proses sosial dan generasional.
ج. وَلَكِنْ يَقْبِضُ العِلْمَ بِقَبْضِ العُلَمَاءِ
“Namun Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama.”
Ini merupakan bagian paling penting.
Ilmu agama hidup melalui:
العلماء → التعليم → التلاميذ → نقل العلم
Ulama wafat → regenerasi tidak berjalan → masyarakat kehilangan rujukan → orang tidak berilmu tampil sebagai rujukan.
Karena itu, wafatnya seorang ulama bukan sekadar kehilangan seorang individu, tetapi dapat menjadi kehilangan sebuah khazanah ilmu.
7. “Mengapa wafatnya ulama berarti berkurangnya ilmu?”
Karena seorang ulama tidak hanya menyimpan informasi.
Ia memiliki:
- ilmu,
- pemahaman,
- metodologi,
- pengalaman,
- kemampuan istinbath,
- pemahaman terhadap konteks,
- kemampuan membedakan pendapat yang kuat dan lemah,
- sanad keilmuan,
- akhlak dan keteladanan.
Misalnya seseorang mengetahui:
“Hukum A adalah begini.”
Tetapi seorang faqih mengetahui:
“Hukum A begini, dalilnya demikian, illatnya demikian, penerapannya dalam kondisi ini demikian, dan terdapat perbedaan pendapat dalam masalah tersebut.”
Itulah perbedaan antara memiliki informasi dan memiliki ilmu.
8. اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوسًا جُهَّالًا
“Manusia mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin.”
Kata رُؤُوسًا berarti “kepala-kepala”, yaitu orang yang dijadikan tokoh, pemimpin, atau rujukan.
Sedangkan:
جُهَّالًا
berarti orang-orang yang tidak memiliki ilmu yang memadai.
Ini tidak selalu berarti mereka sama sekali tidak mengetahui apa pun.
Seseorang bisa:
- pandai berbicara,
- populer,
- memiliki banyak pengikut,
- aktif di media sosial,
- hafal banyak informasi,
tetapi belum tentu memiliki kompetensi keilmuan untuk berfatwa.
9. فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Mereka ditanya lalu memberikan fatwa tanpa ilmu.”
Inilah titik bahayanya.
Masalahnya bukan semata-mata orang bodoh berbicara.
Masalah yang lebih besar adalah:
orang yang tidak memiliki kompetensi agama ditempatkan sebagai otoritas agama.
Ketika ditanya masalah:
- aqidah,
- ibadah,
- muamalah,
- keluarga,
- halal-haram,
ia menjawab berdasarkan:
- dugaan,
- opini pribadi,
- potongan video,
- pencarian internet,
- popularitas,
- emosi,
- atau pengetahuan yang belum matang.
10. فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا
“Maka mereka sesat dan menyesatkan.”
Ada dua akibat:
1. ضَلُّوا — mereka sesat
Karena mereka sendiri tidak memiliki dasar ilmu yang benar.
2. أَضَلُّوا — mereka menyesatkan
Karena jawaban mereka kemudian diikuti oleh orang lain.
Ini menunjukkan bahwa kesalahan seorang rujukan agama mempunyai efek berantai.
Satu jawaban yang keliru → diterima masyarakat → diajarkan kepada orang lain → menjadi kebiasaan → diwariskan kepada generasi berikutnya.
11. Fiqih Hadits
Hadits ini melahirkan sejumlah prinsip fiqih dan ushul.
1. Wajib bertanya kepada ahli ilmu
Allah berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Bertanyalah kepada ahli ilmu apabila kalian tidak mengetahui.”
(QS. an-Nahl: 43)
Maka orang yang tidak mengetahui tidak boleh memaksakan diri menjawab.
2. Haram berfatwa tanpa ilmu
Memberikan fatwa bukan sekadar memberikan pendapat.
Fatwa adalah penyampaian hukum syariat yang membutuhkan:
- ilmu Al-Qur’an,
- hadits,
- bahasa Arab,
- ushul fiqih,
- fiqih,
- kaidah-kaidah syariat,
- pemahaman maqashid,
- dan kemampuan memahami realitas.
3. Tidak semua orang yang mengetahui sesuatu boleh menjadi mufti
Ada perbedaan antara:
طالب العلم
(penuntut ilmu)
عالم
(orang berilmu)
dan:
مفتي
(orang yang memiliki kompetensi memberikan fatwa).
Tidak otomatis orang yang mengetahui satu dalil boleh memberikan fatwa dalam seluruh persoalan.
4. Menjaga keberadaan ulama merupakan kebutuhan umat
Mendidik ulama bukan sekadar program pendidikan.
Ia merupakan bagian dari menjaga agama.
Karena tanpa ahli ilmu:
teks tetap ada, tetapi pemahaman yang benar dapat hilang.
12. Tema Hadits
Tema utama hadits:
قبض العلم وموت العلماء
“Dicabutnya ilmu dan wafatnya para ulama.”
Tema turunannya:
- Pentingnya ulama.
- Keutamaan ilmu.
- Bahaya kebodohan.
- Larangan berfatwa tanpa ilmu.
- Pentingnya sanad keilmuan.
- Pentingnya regenerasi ulama.
- Bahaya menjadikan orang jahil sebagai rujukan.
- Tanggung jawab masyarakat memilih guru.
- Pentingnya pendidikan agama.
- Krisis otoritas keilmuan.
13. Asbabul Wurud
Hadits ini tidak dikenal memiliki asbab al-wurud khusus berupa satu peristiwa tertentu yang menjadi sebab langsung Nabi ﷺ mengucapkannya, seperti beberapa hadits lainnya.
Namun konteksnya adalah peringatan Nabi ﷺ mengenai masa depan umat dan proses hilangnya ilmu.
Riwayat Abdullah bin ‘Amr memberikan gambaran penting. Dalam salah satu konteks riwayat, Nabi ﷺ menyampaikan hal tersebut sebagai penjelasan tentang bagaimana ilmu akan hilang.
Jadi, lebih tepat mengatakan:
Hadits ini merupakan pemberitaan dan peringatan Nabi ﷺ tentang proses hilangnya ilmu dari umat, bukan semata-mata respons terhadap sebuah kasus tertentu.
14. Faidah dan Hikmah Hadits
Faidah 1 — Ulama adalah penjaga ilmu
Ilmu tidak cukup hanya disimpan dalam buku.
Ia harus dipahami, diamalkan, dan diajarkan.
Faidah 2 — Wafatnya ulama adalah musibah ilmu
Karena itu generasi muda harus dipersiapkan sebelum generasi ulama sebelumnya wafat.
Faidah 3 — Popularitas bukan ukuran keilmuan
Seseorang yang memiliki:
followers banyak ≠ ilmu banyak
dan:
viral ≠ alim.
Hadits ini sangat relevan dengan era media sosial.
Faidah 4 — Jangan malu mengatakan “Saya tidak tahu”
Salah satu tanda ilmu adalah mengetahui batas pengetahuan.
Seorang alim dapat mengatakan:
الله أعلم
“Allah lebih mengetahui.”
Sedangkan orang jahil sering merasa harus selalu mempunyai jawaban.
Faidah 5 — Kesalahan dalam agama lebih berbahaya daripada kesalahan informasi biasa
Kesalahan dalam urusan dunia mungkin menyebabkan kerugian materi.
Tetapi kesalahan dalam fatwa agama dapat mempengaruhi:
- ibadah,
- aqidah,
- keluarga,
- muamalah,
- bahkan keselamatan akhirat.
Faidah 6 — Umat mempunyai tanggung jawab terhadap regenerasi ulama
Tidak cukup berkata:
“Ulama semakin sedikit.”
Tetapi harus bertanya:
“Apa yang sudah kita lakukan untuk melahirkan generasi ulama berikutnya?”
15. Relevansi dengan Pendidikan Islam
Hadits ini sangat relevan dengan lembaga seperti madrasah dan pesantren.
Ada sebuah rantai:
Ulama → Guru → Santri/Murid → Generasi berikutnya
Jika guru berkualitas tidak digantikan oleh generasi berikutnya, maka terjadi:
wafatnya ulama → kekosongan otoritas → munculnya pseudo-ulama → fatwa tanpa ilmu → kesesatan.
Karena itu pendidikan Islam tidak boleh hanya mengejar:
- nilai,
- ijazah,
- sertifikat,
- keterampilan,
tetapi juga harus membangun:
tradisi keilmuan dan kaderisasi ulama.
16. Relevansi di Era Media Sosial
Hadits ini menjadi semakin penting pada zaman:
- YouTube,
- TikTok,
- Instagram,
- Facebook,
- podcast,
- AI,
- dan berbagai platform digital.
Hari ini seseorang dapat memperoleh jutaan penonton tanpa melalui proses pendidikan agama yang memadai.
Maka kita perlu membedakan:
“orang yang berbicara tentang agama”
dengan:
“orang yang memiliki otoritas keilmuan dalam agama.”
Bukan berarti dakwah di media sosial salah. Justru media sosial dapat menjadi sarana dakwah yang luar biasa.
Tetapi:
semakin luas seseorang berbicara tentang hukum agama, semakin besar pula tuntutan tanggung jawab keilmuannya.
17. Pelajaran Penting tentang “Sanad”
Hadits ini juga dapat dikaitkan dengan pentingnya sanad keilmuan.
Ilmu Islam secara tradisional tidak hanya:
“Saya membaca buku.”
Tetapi:
guru → murid → guru → murid → generasi sebelumnya → Rasulullah ﷺ.
Sanad tidak otomatis menjadikan seseorang alim, tetapi sanad merupakan bagian penting dari tradisi transmisi ilmu.
Karena itu para ulama sangat memperhatikan:
مِمَّنْ أَخَذْتَ عِلْمَكَ؟
“Dari siapa engkau mengambil ilmumu?”
18. Kesimpulan
Hadits ini sebenarnya memberikan peta tentang bagaimana krisis ilmu terjadi:
العلماء يموتون
Ulama wafat
↓
يقل العلم
Ilmu berkurang
↓
يتصدر الجهال
Orang jahil tampil sebagai rujukan
↓
يفتون بغير علم
Mereka berfatwa tanpa ilmu
↓
يضلون ويضلون
Mereka sesat dan menyesatkan.
Karena itu solusi yang ditunjukkan hadits bukan sekadar “mencari informasi agama”, tetapi:
menghormati ulama → belajar kepada ulama → menjaga sanad ilmu → mendidik generasi → melakukan kaderisasi ulama → tidak berbicara agama tanpa ilmu.
Pesan terbesar hadits ini adalah:
Jangan sampai ketika ulama pergi, yang kita wariskan kepada generasi berikutnya hanyalah banyaknya informasi agama tanpa kedalaman ilmu.
Dan jangan sampai masyarakat kehilangan ulama, lalu popularitas menggantikan otoritas keilmuan.
Jika diletakkan dalam konteks pendidikan, hadits ini dapat dirumuskan menjadi satu prinsip: