Posted in

Penjelasan Hadits Nomor 8 “Mukhtashar Abi Jamrah”

٨ – عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ

Diriwayatkan dari Abū Mas‘ūd, dari Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Apabila seseorang memberi nafkah untuk keluarganya dengan niat mengharap pahala maka baginya Sedekah“.

Derajat: Ijma‘ ‘Ulama’: Shaḥīḥ.

Asal Hadits: Shahih al Bukhari nomor 35

Pembanding: SB: 3705, 4932; SM: 1669; SN: 2498; MA: 16463, 16487, 21316; SD: 2549.

Hadits ini merupakan salah satu hadits agung dalam pembahasan niat, nafkah keluarga, dan keluasan pahala sedekah dalam Islam.

Profil singkat perawi:

Uqbah bin Amr bin Tsa’labah al-Anshari al-Khazraji, atau yang lebih dikenal dengan kunyah Abu Mas‘ud Al-Badri RA, adalah salah satu sahabat Rasulullah ﷺ yang memiliki kedudukan mulia. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan sejarawan mengenai keikutsertaannya dalam Perang Badar, beliau dikenal dengan julukan Al-Badri karena sempat tinggal di wilayah Badar.
Beliau termasuk di antara jajaran sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah ﷺ. Ilmu beliau menjadi rujukan bagi para Tabi’in di Kufah, tempat beliau menetap dan sempat menjadi gubernur sementara pada masa kepemimpinan Ali bin Abi Thalib RA.

Salah satu hadits penting yang diriwayatkan oleh Abu Mas‘ud Al-Badri RA adalah tentang keutamaan dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Abu Mas‘ud Al-Badri RA berkata bahwa Nabi ﷺ bersabda:

الآيَتَانِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ البَقَرَةِ مَنْ قَرَأَهُمَا فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ

Dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah, siapa yang membacanya pada malam hari, maka itu sudah cukup baginya (HR. Bukhari dan Muslim).

Beliau juga sangat memperhatikan tata cara shalat yang benar sesuai tuntunan Nabi ﷺ. Hal ini ditekankan agar ibadah yang dilakukan diterima oleh Allah ﷻ. Sesuai dengan perintah Allah ﷻ:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk (QS. Al-Baqarah: 43).

Penjelasan Makna Hadits

1. Islam Menjadikan Aktivitas Dunia Bernilai Ibadah

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya kedudukan niat dalam Islam. Sesuatu yang asalnya merupakan kewajiban duniawi — seperti memberi makan istri dan anak — dapat berubah menjadi ibadah dan sedekah apabila disertai niat yang benar.

Penjelasan Imam an-Nawawi

Imam an-Nawawi berkata dalam Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim:

“Hadits ini menunjukkan bahwa amal-amal mubah dapat berubah menjadi ketaatan dengan niat yang baik. Nafkah kepada keluarga menjadi ibadah apabila diniatkan untuk menunaikan kewajiban, bergaul dengan baik kepada keluarga, dan menjalankan perintah Allah.”

Beliau menjelaskan bahwa seseorang dapat memperoleh pahala bukan hanya dari ibadah mahdhah seperti shalat dan puasa, tetapi juga dari urusan rumah tangga apabila diniatkan karena Allah.

Faedah Penting

Maka ketika seorang suami:

  • bekerja mencari nafkah,
  • membeli makanan,
  • membayar pendidikan anak,
  • memberi pakaian,
  • menyediakan tempat tinggal,

semuanya dapat bernilai sedekah apabila diniatkan:

  • menjalankan kewajiban syariat,
  • menjaga keluarga dari kemiskinan,
  • membantu mereka taat kepada Allah,
  • dan mencari ridha Allah.

2. Makna “يَحْتَسِبُهَا” (Mengharap Pahala)

Kata يحتسبها menjadi inti utama hadits ini.

Penjelasan Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fatḥ al-Bārī menjelaskan:

“Makna يحتسبها ialah mengharap pahala dari Allah atas nafkah tersebut.”

Beliau menerangkan bahwa:

  • tidak semua nafkah otomatis berpahala sedekah,
  • tetapi harus disertai niat ibadah dan ihtisab (mengharap pahala dari Allah).

Karena itu ada perbedaan antara:

  1. memberi nafkah sekadar kebiasaan,
  2. dengan memberi nafkah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.

Yang kedua memiliki nilai ibadah lebih sempurna.


3. Nafkah kepada Keluarga Lebih Utama daripada Sedekah Sunnah

Hadits ini juga menunjukkan bahwa mendahulukan nafkah keluarga termasuk amal paling utama.

Penjelasan Imam Ibn Battāl

Ibnu Battal berkata:

“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa nafkah kepada keluarga lebih utama daripada sedekah sunnah kepada selain mereka, karena nafkah kepada keluarga hukumnya wajib.”

Sebab:

  • nafkah keluarga adalah kewajiban,
  • sedangkan sedekah kepada orang lain umumnya sunnah.

Dalam kaidah fiqih disebutkan:

الفرض أفضل من النفل

“Amal wajib lebih utama daripada amal sunnah.”

Maka seorang yang:

  • dermawan di luar rumah,
  • tetapi menelantarkan istri dan anaknya,

tidak termasuk orang yang sempurna kebaikannya.


4. Keluasan Rahmat Allah dalam Memberi Pahala

Penjelasan al-Qāḍī ‘Iyāḍ

Al-Qadi Iyad menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:

“Besarnya karunia Allah, karena perkara yang memang wajib atas manusia tetap diberi pahala apabila disertai niat yang benar.”

Ini termasuk kaidah besar dalam Islam:

العادة بالنية تصير عبادة

“Kebiasaan dengan niat yang baik dapat berubah menjadi ibadah.”

Contohnya:

  • tidur agar kuat ibadah,
  • makan agar kuat taat,
  • bekerja untuk menafkahi keluarga,
  • bahkan hubungan suami istri yang halal,

semuanya bisa bernilai pahala.


5. Kaitan Hadits Ini dengan Hadits Niat

Hadits ini sangat erat hubungannya dengan hadits:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.”

Karena inti pahala dalam hadits ini bukan sekadar pada nafkahnya, tetapi pada:

  • niat,
  • keikhlasan,
  • dan ihtisab kepada Allah.

6. Kandungan Fiqih dalam Hadits

Para ulama mengambil beberapa hukum dari hadits ini:

a. Wajibnya Nafkah Keluarga

Suami wajib menafkahi:

  • istri,
  • anak,
  • dan orang yang menjadi tanggungannya.

Dalil lain:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma‘ruf.”
(QS al-Baqarah: 233)


b. Amal Wajib Bisa Bernilai Sedekah

Ini menunjukkan bahwa sedekah tidak terbatas pada pemberian kepada fakir miskin.

Bahkan nafkah wajib kepada keluarga pun:

  • disebut sedekah,
  • dan mendapat pahala besar.

c. Pentingnya Niat dalam Aktivitas Harian

Hadits ini menjadi dasar penting dalam pendidikan ruhani Islam:
bahwa seorang muslim hendaknya memperbaiki niat dalam seluruh aktivitas hidupnya.


Hikmah dan Pelajaran Hadits

1. Memuliakan keluarga termasuk ibadah

Melayani keluarga bukan sekadar urusan dunia, tetapi bagian dari agama.


2. Suami hendaknya menghadirkan niat ibadah saat bekerja

Sehingga:

  • lelah bekerja,
  • mencari rezeki halal,
  • memenuhi kebutuhan rumah tangga,

semuanya menjadi ladang pahala.


3. Islam adalah agama yang realistis dan menyeluruh

Islam tidak memisahkan antara urusan dunia dan akhirat.

Aktivitas dunia bisa menjadi akhirat dengan niat yang benar.


4. Pentingnya mencari nafkah halal

Karena nafkah halal kepada keluarga:

  • merupakan kewajiban,
  • sekaligus sedekah.

Referensi Ulama

Beberapa kitab syarah yang membahas hadits ini:

  1. Fath al-Bari
  2. Syarh Shahih Muslim
  3. Syarh Shahih al-Bukhari li Ibn Battal
  4. Ikmal al-Mu’lim
  5. Syarh Riyadhus Shalihin

Kesimpulan

Hadits ini mengajarkan bahwa:

  • nafkah kepada keluarga adalah kewajiban,
  • dan dapat bernilai sedekah apabila diniatkan karena Allah.

Para ulama menjelaskan bahwa inti pahala tersebut terletak pada:

  1. keikhlasan,
  2. niat mengharap pahala,
  3. menjalankan perintah Allah,
  4. dan memperlakukan keluarga dengan baik.

Maka seorang muslim tidak boleh meremehkan amal-amal keseharian, karena dengan niat yang benar, seluruh aktivitas hidup dapat berubah menjadi ibadah dan ladang pahala di sisi Allah سبحانه وتعالى.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *