Posted in

Amalan-amalan yang pahalanya setara dengan Haji & Umrah

Haji adalah ibadah yang memiliki syarat harus memiliki kesehatan dan materi yang memadai (istitha’ah). Bagi umat Islam yang belum bisa berhaji karena terkendala masalah kesehatan atau ekonomi, ada beberapa amalan yang pahalanya setara dengan pahala haji atau umrah.  Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa amalan-amalan ini tidak kemudian menggugurkan kewajiban seorang muslim dalam menunaikan ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima, terlebih bagi seseorang yang sudah masuk kategori mampu atau istitha‘ah.

1. Umrah di bulan Ramadhan

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah bertanya pada seorang wanita,

مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا

“Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?”
Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan anaknya-. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah ﷺ bersabda,

فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ

“Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam lafazh Muslim disebutkan:

فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً

“Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim)


Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan,

فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى

“Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku.” (HR. Bukhari).


Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umrah Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umrah Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” (Syarh Shahih Muslim, 9:2)

2. Berbakti Kepada Orang Tua
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

إِنِّي أَشْتَهِي الْجِهَادَ وَلا أَقْدِرُ عَلَيْهِ، قَالَ: هَلْ بَقِيَ مِنْ وَالِدَيْكَ أَحَدٌ؟ قَالَ: أُمِّي، قَالَ: فَأَبْلِ اللَّهَ فِي بِرِّهَا، فَإِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ فَأَنْتَ حَاجٌّ، وَمُعْتَمِرٌ، وَمُجَاهِدٌ، فَإِذَا رَضِيَتْ عَنْكَ أُمُّكَ فَاتَّقِ اللَّهَ وَبِرَّهَا

“Ada seseorang yang mendatangi Rasululah ﷺ dan ia sangat ingin pergi berjihad namun tidak mampu. Rasulullah ﷺ bertanya padanya apakah salah satu dari kedua orang tuanya masih hidup. Ia jawab, ibunya masih hidup.
Rasul pun berkata padanya, “Bertakwalah pada Allah dengan berbuat baik pada ibumu. Jika engkau berbuat baik padanya, maka statusnya adalah seperti berhaji, berumrah dan berjihad.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath 5/234/4463 dan Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman 6/179/7835)

Bolehkah bersedekah untuk atas nama ayah atau ibu yang telah meninggal?

Ada sebuah riwayat dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha :

أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أُمّـِيْ افْـتُـلِـتَتْ نَـفْسُهَا (وَلَـمْ تُوْصِ) فَـأَظُنَّـهَا لَوْ تَـكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَـهَلْ لَـهَا أَجْـرٌ إِنْ تَـصَدَّقْتُ عَنْهَا (وَلِـيْ أَجْـرٌ)؟ قَالَ: «نَعَمْ» (فَـتَـصَدَّقَ عَـنْـهَا).

Bahwasanya ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara tiba-tiba (dan tidak memberikan wasiat), dan aku mengira jika ia bisa berbicara maka ia akan bersedekah, maka apakah ia memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya (dan aku pun mendapatkan pahala)? Beliau menjawab, “Ya, (maka bersedekahlah untuknya).” [Shahîh, HR al-Bukhari (no. 1388), Muslim (no. 1004), Ahmad (VI/51), Abu Dawud (no. 2881), an-Nasa-i (VI/250), Ibnu Majah (no. 2717), dan al-Baihaqi (IV/62; VI/277-278).]
Juga ada riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ أَبِـيْ مَاتَ وَتَـرَكَ مَالًا، وَلَـمْ يُـوْصِ، فَهَلْ يُـكَـفّـِرُ عَنْـهُ أَنْ أَتـَصَدَّقَ عَنْـهُ؟ قَالَ: نَـعَمْ.

“Sesungguhnya ayahku meninggal dunia dan meninggalkan harta, tetapi ia tidak berwasiat. Apakah (Allâh) akan menghapuskan (kesalahan)nya karena sedekahku atas namanya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.” [Shahîh. HR Muslim (no. 1630), Ahmad (II/371), an-Nasa-i (VI/252), dan al-Baihaqi (VI/278).]

3. Shalat Fardhu Berjama’ah di Masjid
Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,

مَنْ مَشَى إِلَى صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةٍ فِي الجَمَاعَةِ فَهِيَ كَحَجَّةٍ وَ مَنْ مَشَى إِلَى صَلاَةٍ تَطَوُّعٍ فَهِيَ كَعُمْرَةٍ نَافِلَةٍ

“Siapa yang berjalan menuju shalat wajib berjama’ah, maka ia seperti berhaji. Siapa yang berjalan menuju shalat sunnah, maka ia seperti melakukan umrah yang sunnah.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir)
Dalam hadits lainnya, dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,

مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلاَةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ وَمَنْ خَرَجَ إِلَى تَسْبِيحِ الضُّحَى لاَ يُنْصِبُهُ إِلاَّ إِيَّاهُ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ وَصَلاَةٌ عَلَى أَثَرِ صَلاَةٍ لاَ لَغْوَ بَيْنَهُمَا كِتَابٌ فِى عِلِّيِّينَ

“Barangsiapa keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci menuju shalat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji. Barangsiapa keluar untuk shalat Sunnah Dhuha, yang dia tidak melakukannya kecuali karena itu, maka pahalanya seperti pahala orang yang berumrah. Dan (melakukan) shalat setelah shalat lainnya, tidak melakukan perkara sia-sia antara keduanya, maka pahalanya ditulis di ‘illiyyin (kitab catatan amal orang-orang shalih).” (HR. Abu Daud; Ahmad)

4. Melakukan Shalat Isyraq
Meski masih jadi perbedatan tentang nama dan pensyariatannya, tapi pahalanya jelas. Shalat 2 rakaat di waktu awal hari, dimulai dengan shalat shubuh berjamaah di masjid, tidak pulang ke rumah tapi duduk dzikir, sampai matahari benar-benar terbit maka pahalanya setara haji dan umrah dengan sempurna. Dalilnya adalah dari hadits dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ

“Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat Sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani)
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah  ﷺ bersabda,

مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ

“Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi) Sunan At-Tirmidzi, II: 482, No. 586.

حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ

sampai matahari terbit, lalu shalat dua raka’at” menurut Imam Al-Mubarakafuri, “Yaitu setelah matahari terbit” Imam Ath-Thibiy berkata:

أَيْ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَ أَنْ تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ قَدْرَ رُمْحٍ حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُ الْكَرَاهَةِ ، وَهَذِهِ الصَّلَاةُ تُسَمَّى صَلَاةَ الْإِشْرَاقِ، وَهِيَ أَوَّلُ صَلَاةِ الضُّحَى

“Yaitu kemudian shalat setelah matahari meninggi seukuran tombak sehingga lewat waktu dimakruhkan shalat, dan shalat ini dinamakan shalat Isyraq, yaitu awal shalat dhuha.”  (Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi, 3/158)
Kata isyrâq secara bahasa bermakna terbit, sebagaimana dikatakan: ‘asyraqas syamsu’ yang berarti matahari telah terbit. Shalat Isyraq dalam fiqih adalah shalat yang dilakukan di waktu matahari terbit. Shalat Isyraq juga disebut shalat Dhahwah Sughra, sementara shalat Dhuha disebut sebagai shalat Dhahwah Kubra.  
Menurut Imam al-Ghazali, Imam as-Suyuthi, dan Syekh Alil Muttaqi al-Hindi, shalat Isyraq bukan shalat Dhuha, sedangkan menurut kebanyakan ulama adalah shalat Dhuha. Sebab itu, berdasarkan pendapat yang menyatakan shalat Isyraq bukan shalat Dhuha maka ketentuan hukumnya berbeda dengan shalat Dhuha. (Wizâratul Auqâf was Syu’ûnil Islâmiyyah, al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, XXVII: 132; Muhammad Anwar Syah bin Mu’adhim Syah al-Kasymiri, al-‘Urfus Syadzi Syarhu Sunanit Tirmidzi, II: 33; dan Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jâmi’it Tirmidzi, III: 172).


5. Menghadiri Majelis Ilmu di Masjid
Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ  bersabda,

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حَجَّتُهُ

“Siapa yang berangkat ke masjid yang ia inginkan hanyalah untuk belajar kebaikan atau mengajarkan kebaikan, ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna hajinya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir)
Orang yang mempelajari Al Qur’an di masjid disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapat ketenangan, rahmat dan pemuliaan dari Malaikat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَه

Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), mereka akan dinaungi rahmat, mereka akan dilingkupi para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 2699).

Makna dari wa haffathumul malaikat mereka akan dilingkupi para malaikat“, dijelaskan oleh Al Mula Ali Al Qari:

مَعْنَاهُ الْمَعُونَةُ وَتَيْسِيرُ الْمُؤْنَةِ بِالسَّعْيِ فِي طَلَبِهِ

“Maknanya mereka akan ditolong dan dimudahkan dalam upaya mereka menuntut ilmu” (Mirqatul Mafatih, 1/296).

6. Membaca Tasbih, Tahmid dan Takbir Seteleh Shalat
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

جَاءَ الْفُقَرَاءُ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالُوا ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ مِنَ الأَمْوَالِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلاَ وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ، وَلَهُمْ فَضْلٌ مِنْ أَمْوَالٍ يَحُجُّونَ بِهَا، وَيَعْتَمِرُونَ، وَيُجَاهِدُونَ، وَيَتَصَدَّقُونَ قَالَ « أَلاَ أُحَدِّثُكُمْ بِأَمْرٍ إِنْ أَخَذْتُمْ بِهِ أَدْرَكْتُمْ مَنْ سَبَقَكُمْ وَلَمْ يُدْرِكْكُمْ أَحَدٌ بَعْدَكُمْ، وَكُنْتُمْ خَيْرَ مَنْ أَنْتُمْ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِ، إِلاَّ مَنْ عَمِلَ مِثْلَهُ تُسَبِّحُونَ وَتَحْمَدُونَ، وَتُكَبِّرُونَ خَلْفَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ » . فَاخْتَلَفْنَا بَيْنَنَا فَقَالَ بَعْضُنَا نُسَبِّحُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَنَحْمَدُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَنُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلاَثِينَ. فَرَجَعْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ « تَقُولُ سُبْحَانَ اللَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، حَتَّى يَكُونَ مِنْهُنَّ كُلِّهِنَّ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ.

“Ada orang-orang miskin datang menghadap Nabi ﷺ. Mereka berkata, orang-orang kaya itu pergi membawa derajat yang tinggi dan kenikmatan yang kekal. Mereka shalat sebagaimana kami shalat. Mereka puasa sebagaimana kami berpuasa. Namun mereka memiliki kelebihan harta sehingga bisa berhaji, berumrah, berjihad serta bersedekah. Nabi ﷺ lantas bersabda, “Maukah kalian aku ajarkan suatu amalan yang dengan amalan tersebut kalian akan mengejar orang yang mendahului kalian dan dengannya dapat terdepan dari orang yang setelah kalian. Dan tidak ada seorang pun yang lebih utama daripada kalian, kecuali orang yang melakukan hal yang sama seperti yang kalian lakukan. Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir di setiap akhir shalat sebanyak tiga puluh tiga kali.”

Kami pun berselisih. Sebagian kami bertasbih tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, bertakbir tiga puluh empat kali. Aku pun kembali padanya. Nabi ﷺ bersabda, “Ucapkanlah subhanallah wal hamdulillah wallahu akbar, sampai tiga puluh tiga kali.” (HR. Bukhari, no. 843).
Abu Shalih yang meriwayatkan hadits tersebut dari Abu Hurairah berkata,

فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.

“Orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin kembali menghadap Rasulullah ﷺ, mereka berkata, “Saudara-saudara kami yang punya harta (orang kaya) akhirnya mendengar apa yang kami lakukan. Lantas mereka pun melakukan semisal itu.” Rasulullah ﷺ kemudian mengatakan, “Inilah karunia yang Allah berikan kepada siapa saja yang ia kehendaki.” (HR. Muslim).

7. Membantu orang lain

Berawal dari perintah untuk saling membantu sesama muslim dalam kebaikan dan ketakwaan, Allah Ta’ala menjanjikan pahala besar dan akan menganugerahkan pahala haji dan umrah kepada hamba-Nya yang rela membantu memenuhi kebutuhan sesama muslim. Tentunya, kebutuhan ini bukanlah hal yang mengundang dosa dan permusuhan. 

Imam al-Baihaqi meriwayatkan hadits: 

وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ حَسَنٍ قَالَ : خَرَجَ الْحَسَنُ يَطُوْفُ بِالْكَعْبَةِ فَقَامَ اِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ : يَا أَبَا مُحَمَّدٍ اِذْهَبْ مَعِيْ فِى حَاجَتِيْ اِلَى فُلَانٍ. فَتَرَكَ الطَّوَافَ وَذَهَبَ مَعَهُ، فَلَمَّا ذَهَبَ قَامَ اِلَيْهِ رَجُلٌ حَاسِدٌ لِلرَّجُلِ الَّذِيْ ذَهَبَ مَعَهُ، فَقَالَ يَا أَبَا مُحَمَّدٍ تَرَكْتَ الطَّوَافَ وَذَهَبْتَ مَعَ فُلَانٍ اِلَى حَاجَتِهِ؟ فَقَالَ لَهُ حَسَنٌ : وَكَيْفَ لَا أَذْهَبُ مَعَهُ وَرَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ ذَهَبَ فِى حَاجَةِ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ فَقُضِيَتْ حَاجَتُهُ كُتِبَتْ لَهُ حَجَّةٌ وَعُمْرَةٌ، فَإِنْ لَمْ تُقْضَ لَهُ كُتِبَتْ لَهُ عُمْرَةٌ. فَقَدِ اكْتَسَبْتُ حَجَّةً وَعُمْرَةً وَرَجَعْتُ اِلَى طَوَافِىْ.

Artinya: “Dan dari Ali bin Hasan, dia berkata: suatu hari al-Hasan keluar untuk bertawaf di Ka’bah. Kemudian ada seorang laki-laki datang menghampirinya seraya berkata: Wahai Abu Muhammad! Pergilah bersamaku untuk memenuhi kebutuhan seseoarang. Kemudian al-Hasan meninggalkan tawafnya dan pergi bersamanya. Ketika dia pergi, kemudian ada seorang laki-laki yang hasud kepada laki-laki yang mengajaknya pergi. Dia datang menghampiri dan berkata: Wahai Abu Muhammad! Mengapa kamu tinggalkan tawaf dan pergi bersama seseorang untuk memenuhi kebutuhan orang lain? Kemudian Hasan menjawab: Bagaimana aku tidak pergi bersamanya, sedangkan Rasulullah SAW pernah bersabda: Siapapun yang pergi dalam memenuhi hajat saudara sesama muslim kemudian hajatnya terpenuhi, maka baginya akan dicatatkan pahala haji dan umrah. Seanadainya hajat tersebut tidak dipenuhi, maka akan dicatatkan baginya pahala umrah. Aku benar-benar telah mendapatkan pahala haji dan umrah kemudian aku kembali pada tawafku.” (Ahmad bin Husain al-Baihaqi, Al-Jami’ li Syu’abil Iman, [Riyadh: Maktabah al-Rusyd, 2003], Jilid X, halaman 111).

8. Shalat di Masjid Quba (Madinah)
Dari Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَصَلَّى فِيهِ صَلاَةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ

Siapa yang bersuci di rumahnya, lalu ia mendatangi masjid Quba’, lantas ia melaksanakan shalat di dalamnya, maka pahalanya seperti pahala umrah.” (HR. Ibnu Majah, no. 1412, An-Nasai, no. 700. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

9. Bertekad untuk Berhaji
Siapa yang memiliki uzur namun punya tekad kuat dan sudah ada usaha untuk melakukannya, maka dicatat seperti melakukannya. Contohnya, ada yang sudah mendaftarkan diri untuk berhaji, namun ia meninggal dunia sebelum keberangkatan, maka ia akan mendapatkan pahala haji.
Kenapa sampai yang punya uzur terhitung melakukan amalan?

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى غَزَاةٍ فَقَالَ: إِنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالاً مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلاَّ كَانُوا مَعَكُمْ حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dalam suatu peperangan (perang tabuk) kami pernah bersama Nabi ﷺ, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang tidak ikut melakukan perjalanan perang, juga tidak menyeberangi suatu lembah, namun mereka bersama kalian (dalam pahala). Padahal mereka tidak ikut berperang karena mendapatkan uzur sakit.” (HR. Muslim).
Dalam lafazh lain disebutkan,

إِلاَّ شَرِكُوكُمْ فِى الأَجْرِ

“Melainkan mereka yang terhalang sakit akan dicatat ikut serta bersama kalian dalam pahala.”
Juga ada hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ فِى غَزَاةٍ فَقَالَ: إِنَّ أَقْوَامًا بِالْمَدِينَةِ خَلْفَنَا، مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلاَ وَادِيًا إِلاَّ وَهُمْ مَعَنَا فِيهِ ، حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ  dalam suatu peperangan berkata, “Sesungguhnya ada beberapa orang di Madinah yang ditinggalkan tidak ikut peperangan. Namun mereka bersama kita ketika melewati suatu lereng dan lembah. Padahal mereka terhalang uzur sakit ketika itu.” (HR. Bukhari).
Sebagaimana Nabi ﷺ bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika salah seorang sakit atau bersafar, maka ia dicatat mendapat pahala seperti ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar) atau ketika sehat.” (HR. Bukhari).

Apakah Semua Ini Menggantikan Haji?

Para ulama sepakat bahwa amalan-amalan ini:

  • Tidak menggugurkan kewajiban haji.
  • Tidak mengganti rukun Islam.
  • Namun Allah memberikan pahala yang menyerupai pahala haji dan umrah karena kemurahan-Nya.

Perkataan Imam An-Nawawi

“Kesetaraan pahala tidak berarti kesetaraan dalam menggugurkan kewajiban.”

Perkataan Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

“Yang dimaksud adalah memperoleh pahala tertentu yang menyerupai pahala haji.”


Hikmah Adanya Amalan Setara Haji dan Umrah

  1. Rahmat Allah yang sangat luas.
  2. Memotivasi umat Islam untuk memperbanyak amal saleh.
  3. Membuka peluang pahala besar bagi orang miskin.
  4. Menunjukkan pentingnya keikhlasan dan istiqamah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *